Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas; (2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir; (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya; (4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; (5) Rapat Anggota koperasi wajib MENETAPKAN pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id