Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas;
(2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir;
(3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya;
(4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
(5) Rapat Anggota koperasi wajib MENETAPKAN pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota;
Koreksi Anda
