Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggotakarena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak;
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota koperasi.
(3) Permintaan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan Pejabat yang berwenang;
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengurus menerima permintaan Rapat Anggota Luar Biasa ternyata pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka anggota dan pengurus yang meminta rapat dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa atas biaya koperasi;
Koreksi Anda
