Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraaan Rapat Anggota Koperasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
