Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Revitalisasi Koperasi adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Koperasi, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan Pemangku Kepentingan terkait lainnya untuk menata kelembagaan dan memperkuat usaha koperasi.
2. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, sebagaimana dimaksud dalam tentang Perkoperasian.
3. Dewan Koperasi INDONESIA adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Provinsi.
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
9. Pemangku Kepentingan Lain adalah Gerakan Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian/ Lembaga terkait lainnya.
10. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita- cita dan tujuan koperasi.
11. Lembaga Dewan Koperasi ( Dekopin, Dekopinwil, Dekopinda ) adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
12. Koperasi sektor riil adalah koperasi produsen yang melakukan kegiatan produksi pengolahan dan pemasaran.