Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Revitalisasi Koperasi di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
(2) Pada masing-masing Deputi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, para Kepala Dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Propinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim teknis revitalisasi koperasidalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(3) Tim Pelaksana di Tingkat Pusat melakukan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait lainnya;
(4) Tim Pelaksana di Tingkat Provinsi melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga/Instansi terkait lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tim Pelaksana di Tingkat Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga/Instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
