Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Revitalisasi Koperasi mencakup:
a. rencana aksi, sasaran, pelaksanaan dan output oleh masing- masing Unit Kerja;
b. pelaksanaan Revitalisasi Koperasi di bidang kelembagaan meliputi jumlah regulasi dibidang perkoperasian, jumlah koperasi sektor riil yang digiatkan, diamalgamasi, jumlah koperasi aktif yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, jumlah koperasi berkualitas, jumlah Koperasi Unit Desa, dan jumlah Lembaga dan Sumber Daya Manusia gerakan koperasi dan pendamping koperasi yang dididik.
c. pelaksanaan Revitalisasi Koperasi di bidang Usaha meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi, jenis produksi yang diusahakan oleh koperasi, penerapan teknologi informasi oleh koperasi, sektor riil yang ditangani oleh koperasi, sumber pembiayaan yang manfaatkan oleh koperasi, kemampuan dan perkembangan modal koperasi dan pemasaran hasil produk koperasi serta promosi serta market share dan wilayah pemasaran dan perkembangan kinerja usaha.
(2) Tim Pengawas mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Revitalisasi Koperasi secara berkala.
(3) Evaluasi dan Pelaporan atas pelaksanaan Revitalisasi Koperasi dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda
