Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Penguatan kualitas kelembagaan dan peningkatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui seleksi dan pendidikan calon anggota;
b. peningkatan kualitas manajemen melalui peningkatan kompetensi pengurus dan pengelola;
c. peningkatan kualitas pengawasan internal dan eksternal;
d. pengembangan kualitas produk dan jasa;
e. peningkatan akses pembiayaan melalui lembaga perbankan, lembaga non perbankan, dan lembaga penjaminan; dan
f. pengembangan akses pemasaran dan jaringan usaha serta kemitraan.
Koreksi Anda
