Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan program Revitalisasi Koperasi berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran swadaya Gerakan Koperasi dan Lembaga Gerakan Koperasi;
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
