Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Lembaga Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a. inventarisasi kondisi eksisting Lembaga Gerakan Koperasi;
b. identifikasi kebutuhan dan potensi Lembaga Gerakan Koperasi;dan
c. konsolidasi dan pemantapan peran Lembaga Gerakan Koperasi.
Koreksi Anda
