Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a. penyusunan rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM;
b. penyusunan rencana kerja tahunan Kementerian Koperasi dan UKM;dan
c. penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Tahunan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Koreksi Anda
