Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Penggiatan kelembagaan dan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui :
a. bimbingan dan konsultasi manajemen yang efektif dan efisien;
b. bimbingan dan konsultasi usaha koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota;
c. pendampingan di bidang kelembagaan dan usaha;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang kelembagaan dan usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyuluhan perkoperasian; dan
f. fasilitasi kemudahan untuk peningkatan akses kepada sumber- sumber pembiayaan.
Koreksi Anda
