Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggiatan kelembagaan dan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui : a. bimbingan dan konsultasi manajemen yang efektif dan efisien; b. bimbingan dan konsultasi usaha koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota; c. pendampingan di bidang kelembagaan dan usaha; d. pendidikan dan pelatihan di bidang kelembagaan dan usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id e. penyuluhan perkoperasian; dan f. fasilitasi kemudahan untuk peningkatan akses kepada sumber- sumber pembiayaan.
Koreksi Anda