Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi : a. penyusunan rencana strategis Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota; b. penyusunan rencana kerja tahunan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Tahunan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Pasal.id