Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a. penyusunan rencana strategis Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota;
b. penyusunan rencana kerja tahunan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Tahunan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
