Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan peran dan dukungan lembaga pendamping Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pemantapan peran lembaga pendamping koperasi; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pendamping koperasi;dan c. pengembangan sarana dan prasarana lembaga dan sumber daya manusia pendamping koperasi.
Koreksi Anda