Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Peningkatan peran dan dukungan lembaga pendamping Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pemantapan peran lembaga pendamping koperasi;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pendamping koperasi;dan
c. pengembangan sarana dan prasarana lembaga dan sumber daya manusia pendamping koperasi.
Koreksi Anda
