Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Penataan regulasi dibidang perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui :
a. penyusunan peraturan perundang-undangan yang berpihak bagi pemberdayaan, pengembangan dan penguatan Koperasi; dan
b. evaluasi dan penelaahan kembali peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan pemberdayaan, pengembangan dan penguatan Koperasi.
Koreksi Anda
