Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan regulasi dibidang perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui : a. penyusunan peraturan perundang-undangan yang berpihak bagi pemberdayaan, pengembangan dan penguatan Koperasi; dan b. evaluasi dan penelaahan kembali peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan pemberdayaan, pengembangan dan penguatan Koperasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Pasal.id