Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Revitalisasi Koperasi perlu dibentuk Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pengarah : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Tim Pengawas : 1) Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 2) Staf Ahli Menteri Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi; 3) Inspektur Kementerian Koperasi dan UKM; 4) Para Staf Khusus Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. c. Tim Penanggung Jawab : 1) Para Deputi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 2) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM); 3) Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM); 4) Ketua Umum Dewan Koperasi INDONESIA ( Dekopin ); d. Tim Pelaksana : 1) Kepala Biro Perencanaan; 2) Para Asisten Deputi Penanggung Jawab Program Revitalisasi Koperasi dilingkungan Kementerian koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 3) Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUKM; 4) Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM; e. Sekretariat : 1) Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 2) Para Kepala Bidang dilingkungan Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 3) Kepala Bagian Data Biro Perencanaan.
Koreksi Anda