Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Revitalisasi Koperasi perlu dibentuk Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengarah :
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Tim Pengawas :
1) Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
2) Staf Ahli Menteri Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
3) Inspektur Kementerian Koperasi dan UKM;
4) Para Staf Khusus Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
c. Tim Penanggung Jawab :
1) Para Deputi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
2) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM);
3) Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM);
4) Ketua Umum Dewan Koperasi INDONESIA ( Dekopin );
d. Tim Pelaksana :
1) Kepala Biro Perencanaan;
2) Para Asisten Deputi Penanggung Jawab Program Revitalisasi Koperasi dilingkungan Kementerian koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3) Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUKM;
4) Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM;
e. Sekretariat :
1) Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
2) Para Kepala Bidang dilingkungan Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3) Kepala Bagian Data Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
