Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada seluruh Tim Organisasi Pelaksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan Revitalisasi Koperasi.
(3) Tim Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c mempunyai tugas memberikan arahan, mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Revitalisasi Koperasi sesuai bidang tugasnya.
(4) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d mempunyai tugas memimpin, dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan Revitalisasi Koperasi.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data, mengolah dan menyusun laporan.
Koreksi Anda
