Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada seluruh Tim Organisasi Pelaksana. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan Revitalisasi Koperasi. (3) Tim Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c mempunyai tugas memberikan arahan, mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Revitalisasi Koperasi sesuai bidang tugasnya. (4) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d mempunyai tugas memimpin, dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan Revitalisasi Koperasi. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data, mengolah dan menyusun laporan.
Koreksi Anda