Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Revitalisasi Koperasi di Tingkat Provinsi, Gubernur dapat MENETAPKAN organisasi pelaksana yang susunan keanggotaannya disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing.
(2) Dalam rangka Revitalisasi Koperasi di Tingkat Kabupaten/ Kota, Bupati/Walikota, dapat MENETAPKAN organisasi pelaksana yang susunan keanggotaannya disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing.
Koreksi Anda
