Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Revitalisasi Koperasi meliputi :
a. pembenahan kelembagaan, organisasi, manajemen dan sumber daya manusia berdasarkan nilai dan prinsip koperasi.
b. peningkatan usaha yang mencakup aspek sumber daya manusia, produksi, teknologi informasi, pembiayaan dan pemasaran.
Koreksi Anda
