Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a. inventarisasi kondisi eksisting koperasi berdasarkan analisis strength weakneses opportunity tread ( SWOT ) ;
b. identifikasi kebutuhan dan potensi koperasi dibidang sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana, pemasaran, dan teknologi;dan
c. pembenahan kelembagaan dan peningkatan kualitas usaha koperasi.
Koreksi Anda
