Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi : a. inventarisasi kondisi eksisting koperasi berdasarkan analisis strength weakneses opportunity tread ( SWOT ) ; b. identifikasi kebutuhan dan potensi koperasi dibidang sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana, pemasaran, dan teknologi;dan c. pembenahan kelembagaan dan peningkatan kualitas usaha koperasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Pasal.id