Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2005.
3. BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Wilayah Bencana adalah wilayah yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
6. Penetapan Status Penggunaan adalah penetapan status penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias untuk Kementerian Negara/Lembaga dari Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pemindahtanganan adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
8. Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana tugas sehari-hari kewenangan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias.
10. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil, dan dalam hal ini merupakan pelaksana tugas sehari-hari kewenangan penelitian, inventarisasi, dan/atau pengusulan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias.
11. Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias adalah daftar BMN yang diterima dari Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias pasca likuidasi BRR NAD-Nias, yang sebelumnya telah disusun oleh Kanwil berkoordinasi dengan Tim Kerja Tim Likuidasi BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012.
12. Dokumen Kepemilikan Sementara adalah dokumen dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak atas tanah untuk BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah, faktur/kuitansi pembelian untuk BMN Eks BRR NAD-Nias berupa kendaraan bermotor atau kendaraan/alat berat lainnya, akta hibah untuk BMN Eks BRR NAD-Nias yang diperoleh dari hibah, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, yang dapat dipergunakan untuk sementara waktu sebagai dasar dalam menyatakan kepemilikan atas suatu barang sampai dengan terbitnya dokumen kepemilikan yang sah.
13. Berita Acara Inventarisasi, yang selanjutnya disingkat BAI, adalah berita acara kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN Eks BRR NAD-Nias.
14. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias dengan MENETAPKAN keputusan dari pejabat yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berwenang untuk membebaskan Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
15. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
16. Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA.
17. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.