Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Terhadap usulan atas BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Kepala KPKNL harus melengkapi dengan dokumen:
a. penjelasan usulan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias;
b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihapuskan;
c. fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan;
d. hasil audit yang dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan
e. surat usulan tuntutan ganti rugi atau gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/atau laporan kepada Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dalam hal hasil audit menemukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan BMN Eks BRR NAD-Nias diusulkan penghapusannya.
Koreksi Anda
