Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penyelesaian persetujuan Hibah untuk beberapa calon penerima Hibah dapat diajukan dalam 1 (satu) surat dengan ketentuan Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara, dokumen yang setara dengan Berita Acara Serah Terima atau BAI masing-masing calon penerima Hibah beserta nilainya disebutkan secara rinci. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihibahkan.
Koreksi Anda