Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias dalam Peraturan Menteri ini meliputi Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lingkup Peraturan Menteri ini tidak termasuk tindakan administratif yang dilakukan oleh Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima kepada Kanwil yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.06/2013 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda
