Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kanwil harus dilengkapi dengan dokumen: a. penjelasan pengusulan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD- Nias dengan penggantian biaya pengadaan; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan; c. fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; dan d. BAI yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan. (2) BAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh pejabat/pegawai dari KPKNL dan Pihak Lain calon penerima Pemindahtanganan yang melakukan inventarisasi.
Koreksi Anda