Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Hibah atas BMN Eks BRR NAD-Nias dapat dilakukan kepada:
a. Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana;
b. Masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha kecil dan menengah, yang menjadi korban gempa bumi/tsunami;
c. Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang secara nyata berperan langsung dan aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias;
d. Lembaga/yayasan pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Lembaga/yayasan sosial; dan/atau
f. Lembaga/yayasan keagamaan.
Koreksi Anda
