Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah atas BMN Eks BRR NAD-Nias dapat dilakukan kepada: a. Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana; b. Masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha kecil dan menengah, yang menjadi korban gempa bumi/tsunami; c. Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang secara nyata berperan langsung dan aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias; d. Lembaga/yayasan pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Lembaga/yayasan sosial; dan/atau f. Lembaga/yayasan keagamaan.
Koreksi Anda