Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan atas Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang diajukan oleh Kepala KPKNL kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil meliputi: a. BMN Eks BRR NAD-Nias dengan nilai perolehan berdasarkan realisasi anggaran sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit dan tidak berdokumen kepemilikan; b. BMN Eks BRR NAD-Nias dengan nilai perolehan berdasarkan realisasi anggaran di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit atau yang berdokumen kepemilikan.
Koreksi Anda