Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan Penetapan Status Penggunaan yang diajukan oleh Kepala KPKNL, Kepala Kanwil melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias dan MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias. (3) Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sebagai berikut: a. Kepala Kanwil menyampaikan keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, untuk BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah www.djpp.kemenkumham.go.id diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a; b. Kepala Kanwil menyampaikan keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias disertai dengan serah terima kepada Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga, untuk: 1. BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; dan/atau 2. BMN Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (4) Serah terima BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. (5) Berdasarkan keputusan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan b. Kepala Kanwil menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
Koreksi Anda