Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala KPKNL, Kepala Kanwil melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan melakukan penetapan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara penggantian biaya pengadaan dan MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(3) Berdasarkan penetapan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara penggantian biaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kepala Kanwil menyerahkan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD- Nias;
b. Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima; dan
c. Kepala Kanwil menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
(4) Serah terima BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan dan Pihak Lain penerima Pemindahtanganan.
(5) Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias wajib membayar uang pengganti biaya pengadaan sebesar realisasi anggaran untuk pengadaan BMN Eks BRR NAD-Nias sebelum tanggal penetapan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
