Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, KPKNL meminta aparat pengawas intern pemerintah untuk melakukan audit guna mengetahui ada tidaknya kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan BMN Eks BRR NAD-Nias diusulkan penghapusannya karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Dalam hal berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan atau kelalaian, Kepala KPKNL menyampaikan: a. usulan tuntutan ganti rugi untuk Pegawai Negeri; dan/atau b. gugatan ganti kerugian untuk selain Pegawai Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan tindak pidana, Kepala KPKNL melaporkannya kepada Kepolisian. (4) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan/atau laporan kepada Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPKNL mengusulkan penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat kesalahan atau kelalaian, Kepala KPKNL mengusulkan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id