Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Kepala KPKNL harus melengkapi dengan dokumen: www.djpp.kemenkumham.go.id a. usulan permohonan dari Kementerian/Lembaga yang memerlukan BMN Eks BRR NAD-Nias; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunaannya; c. fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; dan d. BAI yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan ditetapkan status penggunaannya. (2) BAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh pejabat/pegawai, baik dari KPKNL maupun satuan kerja, yang melakukan inventarisasi. (3) Dalam hal terdapat BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah yang akan diusulkan oleh Kepala KPKNL namun dokumen yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, Kepala KPKNL tetap dapat mengajukan usulan dan belum tersedianya dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang menyatakan mengenai status dokumen atas tanah bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id