Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aset Tidak Berwujud dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. (2) BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain; dan b. BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD- Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias. (3) Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang tidak mempunyai wujud fisik termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, program komputer (software), atau hasil kajian/penelitian. (4) Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang sedang dalam proses konstruksi dan pada tanggal laporan keuangan BRR NAD-Nias belum selesai seluruhnya.
Koreksi Anda