Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias tidak sepakat dengan nilai penggantian berdasarkan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, maka Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang beranggotakan Penilai dari Kanwil dan/atau KPKNL dan wakil dari Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan klarifikasi terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang didasarkan pada data dan/atau fakta yang objektif dan relevan, untuk menentukan besaran nilai BMN Eks BRR NAD-Nias bersangkutan.
(3) Besaran nilai yang ditetapkan oleh Tim bersifat final dan menjadi dasar besaran penggantian biaya pengadaan.
Koreksi Anda
