Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan dilakukan terhadap:
a. BMN Eks BRR NAD-Nias yang sejak awal tidak direncanakan untuk dihibahkan, yang tercermin pada dokumen anggaran; dan/atau
b. BMN Eks BRR NAD-Nias yang dipindahtangankan langsung kepada Pihak Lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
