Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan hibah yang diajukan oleh Kepala KPKNL, Kepala Kanwil melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil atas www.djpp.kemenkumham.go.id nama Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan Hibah dan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias. (3) Keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sebagai berikut: a. Kepala Kanwil menyampaikan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah atau Pihak Lain, untuk BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a; b. Kepala Kanwil menyampaikan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias disertai dengan serah terima kepada Pemerintah Daerah atau Pihak Lain, untuk: 1. BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Daerah atau Pihak Lain namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b; dan/atau 2. BMN Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c. (4) Serah terima BMN Eks BRR NAD Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah/Pihak Lain penerima hibah. (5) Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Pemerintah Daerah penerima Hibah mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai Barang Milik Daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah; dan b. Kepala Kanwil menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id