Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN melaksanakan penanganan atas pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias. (2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias. (3) Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias mempunyai wewenang: a. melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD- Nias kepada Kementerian/Lembaga; b. MENETAPKAN keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias; c. MENETAPKAN keputusan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD- Nias dengan penggantian biaya pengadaan; d. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias; dan e. melakukan serah terima BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, atau Pihak Lain. (4) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Kanwil.
Koreksi Anda