Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias dilakukan dalam rangka:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; atau
b. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
Koreksi Anda
