Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan CaLK.
4. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait
lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
6. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
7. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
8. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
12. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
13. Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah
dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu.
14. UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai Satker.
15. UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu Satker tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan Satker dimaksud.
16. UBL Bukan Satker adalah UBL yang bukan merupakan UBL Satker atau UBL Bagian Satker.
17. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.
18. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
19. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
20. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
21. Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan Laporan Keuangan dari UBL, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna Laporan Keuangan dalam memahami informasi Laporan Keuangan dan menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
BAB II
JENIS UNIT BADAN LAINNYA
Pasal 2
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:
a. UBL Satker/Bagian Satker; dan
b. UBL Bukan Satker.
(2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
a. APBN; dan/atau
b. Non APBN.
Pasal 3
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
Pasal 4
(1) UBL Satker/Bagian Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan beban berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN.
(2) Dalam hal UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari non APBN sebagaimana dimaksud dalam
BAB IV
UNIT AKUNTANSI DAN TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
Pasal 6
(1) SAPBL merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan SAPBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan MENETAPKAN DJPBN sebagai UAPBUN PBL.
(3) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dit. APK.
(4) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan ILK tingkat UAPBUN PBL; dan
b. menyampaikan Neraca dan ILK sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada UABUN.
Pasal 7
BAB V
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Pasal 9
(1) UBL Satker menyampaikan:
a. ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3)
BAB VI
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
BAB VII
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Pasal 14
SAPBL dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VIII
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 15
(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas ILK yang disusun oleh UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (6).
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dan merupakan bagian dari reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 16
BAB IX
LAPORAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA YANG DILIKUIDASI
Pasal 18
(1) UBL dinyatakan likuidasi dalam hal mengalami kondisi sebagai berikut:
a. UBL Satker dan UBL Bukan Satker dinyatakan tidak aktif;
b. perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau menjadi UBL Bukan Satker;
c. perubahan status UBL Bukan Satker menjadi UBL Satker atau menjadi UBL Bagian Satker; dan/atau
d. tidak memenuhi kriteria UBL sebagaimana dimaksud dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
(2) UBL yang dinyatakan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi.
(3) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap UBL Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
SAPBL yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
Pasal 20
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL untuk Tahun Anggaran 2014, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
(1) Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik dan kriteria UBL.
(2) Karakteristik dan kriteria UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar UBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Daftar UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
huruf b, dana tersebut diperlakukan sebagai:
a. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); atau
b. Pendapatan Hibah.
(3) Dana yang didapatkan UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan PNBP dan Hibah.
(4) Dalam hal dana yang didapatkan dari non APBN oleh UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam
huruf b tidak dapat diperlakukan sebagai pendapatan PNBP atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana tersebut dikelola dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan UBL berkenaan.
(1) UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan
beban, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing UBL Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
(1) UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UBL Bagian Satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan standar akuntansi pemerintahan.
(6) Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), UBL Bagian Satker menyusun ILK.
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing- masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan laporan keuangan dan ILK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
b. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan
c. CaLK.
(4) UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non APBN dalam laporan keuangan dan ILK.
kepada UAPBUN PBL; dan
b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
kepada:
a. UAPBUN PBL; dan
b. Satker yang selanjutnya dilampirkan pada Laporan Keuangan Satker untuk disampaikan kepada unit akuntansi instansi di atasnya.
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan secara berjenjang dari Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA- E1), dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA).
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penggabungan ILK dari seluruh UBL Satker/Bagian Satker dan melampirkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan Tahunan.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyampaian Laporan Keuangan dan ILK.
(1) Penyampaian ILK kepada UAPBUN PBL oleh UBL Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan oleh UBL Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan secara semesteran dan tahunan.
(2) UBL Bukan Satker menyampaikan laporan keuangan dan ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada UAPBUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
(1) Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun laporan keuangan berupa Neraca.
(2) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LKBUN dan LKPP.
(3) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
(4) Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL.
(5) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ILK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan.
(6) Penyampaian Neraca dan ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
(7) ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
(1) UBL Satker/Bagian Satker membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian ILK kepada UAPBUN PBL.
(2) UBL Bukan Satker membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan dan ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan dan ILK ke UAPBUN PBL.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh penanggung jawab UBL Satker/UBL Bagian Satker/UBL Bukan Satker.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat pernyataan bahwa ILK telah disusun berdasarkan data pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan yang ada di UBL Satker.
(5)
(5)Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa ILK telah disusun berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja yang ada di UBL Bagian Satker.
(6) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(7) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(1) UAPBUN PBL membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Neraca dan ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Neraca dan ILK kepada UABUN.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh penanggung jawab UAPBUN PBL.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa:
a. Neraca dan ILK UAPBUN PBL disusun berdasarkan laporan keuangan dan ILK seluruh UBL.
b. Neraca dan ILK UAPBUN PBL disusun dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Isi dari Laporan Keuangan dan ILK di tingkat UBL merupakan tanggung jawab masing-masing Ketua/Kepala/Pimpinan UBL.
(5) UAPBUN PBL hanya bertanggung jawab atas kebenaran penyusunan laporan keuangan berupa Neraca dan ILK di tingkat UAPBUN PBL.
(6) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(1) Laporan keuangan dan ILK UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) direviu oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan/pemeriksaan internal pada UBL Bukan Satker.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan dan ILK telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL.
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampirkan pada saat penyampaian Neraca dan ILK UAPBUN PBL kepada UABUN.
(5) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai reviu atas laporan keuangan.
Dalam hal UAPBUN PBL belum memiliki Kode Bagian Anggaran, UAPBUN PBL tetap menyusun Neraca untuk dikonsolidasikan dalam LKBUN dan LKPP serta menyusun ILK untuk dilampirkan pada LKBUN dan LKPP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK UNIT BADAN LAINNYA A.
Definisi Unit Badan Lainnya Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian Negara/Lembaga (KL) dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada KL tertentu.
Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
B.
Jenis-jenis Unit Badan Lainnya UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian.
Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang adalah:
1. Akademi;
2. Badan;
3. Dewan;
4. Komisi;
5. Komite;
6. Konsil;
7. Korps;
8. Lembaga;
9. Otorita; dan
10. Unit Kerja.
Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Perbedaan dari kedua jenis UBL tersebut adalah:
1. UBL Satker/Bagian Satker secara struktural tidak berada di bawah Kementerian Negara/Lembaga namun pengelolaan keuangannya menginduk pada Bagian Anggaran tertentu.
Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. UBL Bukan Satker bukan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan pengelolaan keuangannya tidak menginduk ke Bagian Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan mengedepankan proses efisiensi dan efektivitas guna mendukung pencapaian sasaran sesuai yang diamanatkan PRESIDEN sehingga pengelolaan keuangannya di luar mekanisme APBN.
C.
Dasar Pembentukan UBL dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini ada yang bersifat jangka pendek, namun ada pula yang bersifat jangka panjang Mengingat pembentukan UBL tergantung dari kebutuhan PRESIDEN selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Apabila PRESIDEN membutuhkan unit baru guna mendukung tupoksi Kementerian Negara/Lembaga maka PRESIDEN membentuk UBL dengan melalui penetapan peraturan perundang- undangan. Peraturan yang digunakan untuk membentuk UBL dapat berupa:
1. UNDANG-UNDANG;
2. PERATURAN PEMERINTAH;
3. Peraturan PRESIDEN; atau
4. Keputusan PRESIDEN.
D.
Karakteristik Unit Badan Lainnya Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
1. Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur organisasinya tidak seperti yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Bertanggung jawab secara langsung kepada PRESIDEN selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara langsung.
3. Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan PNS/TNI/POLRI, dan/atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas UBL tersebut.
4. Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga perlu ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.
5. Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu).
E.
Kriteria UBL Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
1. Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
3. Bukan merupakan Perusahaan Negara;
4. Menggunakan fasilitas dari negara berupa:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik;
5. Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
6. Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA Daftar Unit Badan Lainnya, antara lain sebagai berikut:
NO URAIAN KETERANGAN
1. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI) Satker/Bagian Satker
2. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Satker/Bagian Satker
3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Satker/Bagian Satker
4. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) Satker/Bagian Satker
5. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Satker/Bagian Satker
6. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Satker/Bagian Satker
7. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) Satker/Bagian Satker
8. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) Satker/Bagian Satker
9. Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
10. Badan Pengelola KAPET Batui (Palapas) - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
11. Badan Pengelola KAPET Batulicin - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
12. Badan Pengelola KAPET Biak - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
13. Badan Pengelola KAPET Bima - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
14. Badan Pengelola KAPET Bukari (Bangsejahtera) - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
15. Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
16. Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
NO URAIAN KETERANGAN
17. Badan Pengelola KAPET Manado Bitung - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
18. Badan Pengelola KAPET Mbay - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
19. Badan Pengelola KAPET Parepare- Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
20. Badan Pengelola KAPET Sasamba - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
21. Badan Pengelola KAPET Seram - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) Satker/Bagian Satker
23. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Satker/Bagian Satker
24. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) Satker/Bagian Satker
25. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA Satker/Bagian Satker
26. Dewan Energi Nasional (DEN) Satker/Bagian Satker
27. Dewan Gula INDONESIA (DGI) Satker/Bagian Satker
28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun Satker/Bagian Satker
29. Dewan Kelautan INDONESIA (DEKIN) Satker/Bagian Satker
30. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Satker/Bagian Satker
31. Dewan Koperasi INDONESIA (DEKOPIN) Satker/Bagian Satker
32. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) Satker/Bagian Satker
33. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Satker/Bagian Satker
34. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI/LAPAN) Satker/Bagian Satker
35. Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Satker/Bagian Satker
36. Dewan Pers Satker/Bagian Satker
37. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Satker/Bagian Satker
38. Dewan Pertimbangan
(Wantimpres) Satker/Bagian Satker
39. Dewan Riset Nasional (DRN) Satker/Bagian Satker
40. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) Satker/Bagian Satker
NO URAIAN KETERANGAN
41. Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (DETIKNAS) Satker/Bagian Satker
42. Komisi Banding Merek Satker/Bagian Satker
43. Komisi Banding Paten Satker/Bagian Satker
44. Komisi Hukum Nasional (KHN) Satker/Bagian Satker
45. Komisi Informasi Pusat (KIP) Satker/Bagian Satker
46. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Satker/Bagian Satker
47. Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA Satker/Bagian Satker
48. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Satker/Bagian Satker
49. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) Satker/Bagian Satker
50. Komisi Nasional Lanjut Usia (KOMNAS LANSIA) Satker/Bagian Satker
51. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Satker/Bagian Satker
52. Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) Satker/Bagian Satker
53. Komisi Penyiaran INDONESIA (KPI) Satker/Bagian Satker
54. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI) Satker/Bagian Satker
55. Komite Akreditasi Nasional (KAN) Satker/Bagian Satker
56. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA) Satker/Bagian Satker
57. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Satker/Bagian Satker
58. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) Satker/Bagian Satker
59. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Satker/Bagian Satker
60. Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI) Satker/Bagian Satker
61. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Satker/Bagian Satker
62. Komite Privatisasi Perusaahaan Perseroan (Persero) Satker/Bagian Satker
63. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Satker/Bagian Satker
NO URAIAN KETERANGAN
64. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) Satker/Bagian Satker
65. Konsil Kedokteran INDONESIA (KKI) Satker/Bagian Satker
66. Korps Pegawai
(KORPRI) Satker/Bagian Satker
67. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS TN) Satker/Bagian Satker
68. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Satker/Bagian Satker
69. Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) Satker/Bagian Satker
70. Lembaga Sensor Film (LSF) Satker/Bagian Satker
71. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Satker/Bagian Satker
72. Sekretariat Pengadilan Pajak Satker/Bagian Satker
73. Staf Khusus PRESIDEN Satker/Bagian Satker
74. Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP- PPP) Satker/Bagian Satker
75. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Satker/Bagian Satker
76. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Satker/Bagian Satker
77. Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Satker/Bagian Satker
78. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Satker/Bagian Satker
79. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA Satker/Bagian Satker
80. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Satker/Bagian Satker
81. Dewan Jaminan Sosial Nasional Satker/Bagian Satker
82. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukan Satker
83. Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) Bukan Satker
84. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan - PNS (BAPERTARUM-PNS) Bukan Satker
85. Badan Wakaf INDONESIA (BWI) Bukan Satker
86. Otorita Asahan Bukan Satker
87. Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII Bukan Satker
NO URAIAN KETERANGAN
88. Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" Bukan Satker MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO