Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampirkan pada saat penyampaian Neraca dan ILK UAPBUN PBL kepada UABUN.
(5) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai reviu atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
