Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik dan kriteria UBL. (2) Karakteristik dan kriteria UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Daftar UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda