Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker/Bagian Satker membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian ILK kepada UAPBUN PBL.
(2) UBL Bukan Satker membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan dan ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan dan ILK ke UAPBUN PBL.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh penanggung jawab UBL Satker/UBL Bagian Satker/UBL Bukan Satker.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat pernyataan bahwa ILK telah disusun berdasarkan data pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan yang ada di UBL Satker.
(5)
(5)Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa ILK telah disusun berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja yang ada di UBL Bagian Satker.
(6) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(7) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Koreksi Anda
