Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan dan ILK UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) direviu oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan/pemeriksaan internal pada UBL Bukan Satker.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan dan ILK telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL.
Koreksi Anda
