Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN PBL membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Neraca dan ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Neraca dan ILK kepada UABUN. (2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab UAPBUN PBL. (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa: a. Neraca dan ILK UAPBUN PBL disusun berdasarkan laporan keuangan dan ILK seluruh UBL. b. Neraca dan ILK UAPBUN PBL disusun dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Isi dari Laporan Keuangan dan ILK di tingkat UBL merupakan tanggung jawab masing-masing Ketua/Kepala/Pimpinan UBL. (5) UAPBUN PBL hanya bertanggung jawab atas kebenaran penyusunan laporan keuangan berupa Neraca dan ILK di tingkat UAPBUN PBL. (6) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id