Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas ILK yang disusun oleh UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (6). (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dan merupakan bagian dari reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id