Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas ILK yang disusun oleh UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (6).
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dan merupakan bagian dari reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
