Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker menyampaikan:
a. ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) kepada UAPBUN PBL; dan
b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada unit akuntansi instansi di atasnya dengan dilampiri ILK.
(2) UBL Bagian Satker menyampaikan ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) kepada:
a. UAPBUN PBL; dan
b. Satker yang selanjutnya dilampirkan pada Laporan Keuangan Satker untuk disampaikan kepada unit akuntansi instansi di atasnya.
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan secara berjenjang dari Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA- E1), dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA).
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penggabungan ILK dari seluruh UBL Satker/Bagian Satker dan melampirkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan Tahunan.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyampaian Laporan Keuangan dan ILK.
Koreksi Anda
