Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing- masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan. (2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan dan ILK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan; b. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan c. CaLK. (4) UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non APBN dalam laporan keuangan dan ILK.
Koreksi Anda