Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian ILK kepada UAPBUN PBL oleh UBL Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan oleh UBL Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan secara semesteran dan tahunan.
(2) UBL Bukan Satker menyampaikan laporan keuangan dan ILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada UAPBUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
