Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun laporan keuangan berupa Neraca. (2) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LKBUN dan LKPP. (3) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan. (4) Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL. (5) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan. (6) Penyampaian Neraca dan ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN. (7) ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id