Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) SAPBL merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan SAPBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan MENETAPKAN DJPBN sebagai UAPBUN PBL.
(3) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dit. APK.
(4) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan ILK tingkat UAPBUN PBL; dan
b. menyampaikan Neraca dan ILK sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada UABUN.
Koreksi Anda
