Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK UNIT BADAN LAINNYA A. Definisi Unit Badan Lainnya Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian Negara/Lembaga (KL) dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada KL tertentu. Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. B. Jenis-jenis Unit Badan Lainnya UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan. Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian. Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang adalah: 1. Akademi; 2. Badan; 3. Dewan; 4. Komisi; 5. Komite; 6. Konsil; 7. Korps; 8. Lembaga; 9. Otorita; dan 10. Unit Kerja. Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA Perbedaan dari kedua jenis UBL tersebut adalah: 1. UBL Satker/Bagian Satker secara struktural tidak berada di bawah Kementerian Negara/Lembaga namun pengelolaan keuangannya menginduk pada Bagian Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. UBL Bukan Satker bukan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan pengelolaan keuangannya tidak menginduk ke Bagian Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan mengedepankan proses efisiensi dan efektivitas guna mendukung pencapaian sasaran sesuai yang diamanatkan PRESIDEN sehingga pengelolaan keuangannya di luar mekanisme APBN. C. Dasar Pembentukan UBL dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini ada yang bersifat jangka pendek, namun ada pula yang bersifat jangka panjang Mengingat pembentukan UBL tergantung dari kebutuhan PRESIDEN selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Apabila PRESIDEN membutuhkan unit baru guna mendukung tupoksi Kementerian Negara/Lembaga maka PRESIDEN membentuk UBL dengan melalui penetapan peraturan perundang- undangan. Peraturan yang digunakan untuk membentuk UBL dapat berupa: 1. UNDANG-UNDANG; 2. PERATURAN PEMERINTAH; 3. Peraturan PRESIDEN; atau 4. Keputusan PRESIDEN. D. Karakteristik Unit Badan Lainnya Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah: 1. Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur organisasinya tidak seperti yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. 2. Bertanggung jawab secara langsung kepada PRESIDEN selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara langsung. 3. Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan PNS/TNI/POLRI, dan/atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas UBL tersebut. 4. Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga perlu ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling tumpang tindih. 5. Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. 6. Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu). E. Kriteria UBL Kriteria UBL adalah sebagai berikut: 1. Didirikan dengan peraturan perundang-undangan; 2. Bukan merupakan Pengguna Anggaran; 3. Bukan merupakan Perusahaan Negara; 4. Menggunakan fasilitas dari negara berupa: a. Barang Milik Negara; dan/atau b. Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik; 5. Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan 6. Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA Daftar Unit Badan Lainnya, antara lain sebagai berikut: NO URAIAN KETERANGAN 1. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI) Satker/Bagian Satker 2. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Satker/Bagian Satker 3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Satker/Bagian Satker 4. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) Satker/Bagian Satker 5. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Satker/Bagian Satker 6. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Satker/Bagian Satker 7. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) Satker/Bagian Satker 8. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) Satker/Bagian Satker 9. Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 10. Badan Pengelola KAPET Batui (Palapas) - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 11. Badan Pengelola KAPET Batulicin - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 12. Badan Pengelola KAPET Biak - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 13. Badan Pengelola KAPET Bima - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 14. Badan Pengelola KAPET Bukari (Bangsejahtera) - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 15. Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 16. Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA NO URAIAN KETERANGAN 17. Badan Pengelola KAPET Manado Bitung - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 18. Badan Pengelola KAPET Mbay - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 19. Badan Pengelola KAPET Parepare- Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 20. Badan Pengelola KAPET Sasamba - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 21. Badan Pengelola KAPET Seram - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker 22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) Satker/Bagian Satker 23. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Satker/Bagian Satker 24. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) Satker/Bagian Satker 25. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA Satker/Bagian Satker 26. Dewan Energi Nasional (DEN) Satker/Bagian Satker 27. Dewan Gula INDONESIA (DGI) Satker/Bagian Satker 28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun Satker/Bagian Satker 29. Dewan Kelautan INDONESIA (DEKIN) Satker/Bagian Satker 30. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Satker/Bagian Satker 31. Dewan Koperasi INDONESIA (DEKOPIN) Satker/Bagian Satker 32. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) Satker/Bagian Satker 33. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Satker/Bagian Satker 34. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI/LAPAN) Satker/Bagian Satker 35. Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Satker/Bagian Satker 36. Dewan Pers Satker/Bagian Satker 37. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Satker/Bagian Satker 38. Dewan Pertimbangan (Wantimpres) Satker/Bagian Satker 39. Dewan Riset Nasional (DRN) Satker/Bagian Satker 40. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) Satker/Bagian Satker NO URAIAN KETERANGAN 41. Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (DETIKNAS) Satker/Bagian Satker 42. Komisi Banding Merek Satker/Bagian Satker 43. Komisi Banding Paten Satker/Bagian Satker 44. Komisi Hukum Nasional (KHN) Satker/Bagian Satker 45. Komisi Informasi Pusat (KIP) Satker/Bagian Satker 46. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Satker/Bagian Satker 47. Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA Satker/Bagian Satker 48. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Satker/Bagian Satker 49. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) Satker/Bagian Satker 50. Komisi Nasional Lanjut Usia (KOMNAS LANSIA) Satker/Bagian Satker 51. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Satker/Bagian Satker 52. Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) Satker/Bagian Satker 53. Komisi Penyiaran INDONESIA (KPI) Satker/Bagian Satker 54. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI) Satker/Bagian Satker 55. Komite Akreditasi Nasional (KAN) Satker/Bagian Satker 56. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA) Satker/Bagian Satker 57. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Satker/Bagian Satker 58. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) Satker/Bagian Satker 59. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Satker/Bagian Satker 60. Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI) Satker/Bagian Satker 61. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Satker/Bagian Satker 62. Komite Privatisasi Perusaahaan Perseroan (Persero) Satker/Bagian Satker 63. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Satker/Bagian Satker NO URAIAN KETERANGAN 64. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) Satker/Bagian Satker 65. Konsil Kedokteran INDONESIA (KKI) Satker/Bagian Satker 66. Korps Pegawai (KORPRI) Satker/Bagian Satker 67. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS TN) Satker/Bagian Satker 68. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Satker/Bagian Satker 69. Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) Satker/Bagian Satker 70. Lembaga Sensor Film (LSF) Satker/Bagian Satker 71. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Satker/Bagian Satker 72. Sekretariat Pengadilan Pajak Satker/Bagian Satker 73. Staf Khusus PRESIDEN Satker/Bagian Satker 74. Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP- PPP) Satker/Bagian Satker 75. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Satker/Bagian Satker 76. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Satker/Bagian Satker 77. Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Satker/Bagian Satker 78. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Satker/Bagian Satker 79. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA Satker/Bagian Satker 80. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Satker/Bagian Satker 81. Dewan Jaminan Sosial Nasional Satker/Bagian Satker 82. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukan Satker 83. Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) Bukan Satker 84. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan - PNS (BAPERTARUM-PNS) Bukan Satker 85. Badan Wakaf INDONESIA (BWI) Bukan Satker 86. Otorita Asahan Bukan Satker 87. Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII Bukan Satker NO URAIAN KETERANGAN 88. Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" Bukan Satker MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id