Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK UNIT BADAN LAINNYA A.
Definisi Unit Badan Lainnya Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian Negara/Lembaga (KL) dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada KL tertentu.
Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
B.
Jenis-jenis Unit Badan Lainnya UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian.
Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang adalah:
1. Akademi;
2. Badan;
3. Dewan;
4. Komisi;
5. Komite;
6. Konsil;
7. Korps;
8. Lembaga;
9. Otorita; dan
10. Unit Kerja.
Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Perbedaan dari kedua jenis UBL tersebut adalah:
1. UBL Satker/Bagian Satker secara struktural tidak berada di bawah Kementerian Negara/Lembaga namun pengelolaan keuangannya menginduk pada Bagian Anggaran tertentu.
Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. UBL Bukan Satker bukan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan pengelolaan keuangannya tidak menginduk ke Bagian Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan mengedepankan proses efisiensi dan efektivitas guna mendukung pencapaian sasaran sesuai yang diamanatkan PRESIDEN sehingga pengelolaan keuangannya di luar mekanisme APBN.
C.
Dasar Pembentukan UBL dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini ada yang bersifat jangka pendek, namun ada pula yang bersifat jangka panjang Mengingat pembentukan UBL tergantung dari kebutuhan PRESIDEN selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Apabila PRESIDEN membutuhkan unit baru guna mendukung tupoksi Kementerian Negara/Lembaga maka PRESIDEN membentuk UBL dengan melalui penetapan peraturan perundang- undangan. Peraturan yang digunakan untuk membentuk UBL dapat berupa:
1. UNDANG-UNDANG;
2. PERATURAN PEMERINTAH;
3. Peraturan PRESIDEN; atau
4. Keputusan PRESIDEN.
D.
Karakteristik Unit Badan Lainnya Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
1. Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur organisasinya tidak seperti yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Bertanggung jawab secara langsung kepada PRESIDEN selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara langsung.
3. Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan PNS/TNI/POLRI, dan/atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas UBL tersebut.
4. Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga perlu ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.
5. Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu).
E.
Kriteria UBL Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
1. Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
3. Bukan merupakan Perusahaan Negara;
4. Menggunakan fasilitas dari negara berupa:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik;
5. Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
6. Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA Daftar Unit Badan Lainnya, antara lain sebagai berikut:
NO URAIAN KETERANGAN
1. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI) Satker/Bagian Satker
2. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Satker/Bagian Satker
3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Satker/Bagian Satker
4. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) Satker/Bagian Satker
5. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Satker/Bagian Satker
6. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Satker/Bagian Satker
7. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) Satker/Bagian Satker
8. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) Satker/Bagian Satker
9. Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
10. Badan Pengelola KAPET Batui (Palapas) - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
11. Badan Pengelola KAPET Batulicin - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
12. Badan Pengelola KAPET Biak - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
13. Badan Pengelola KAPET Bima - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
14. Badan Pengelola KAPET Bukari (Bangsejahtera) - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
15. Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
16. Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
NO URAIAN KETERANGAN
17. Badan Pengelola KAPET Manado Bitung - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
18. Badan Pengelola KAPET Mbay - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
19. Badan Pengelola KAPET Parepare- Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
20. Badan Pengelola KAPET Sasamba - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
21. Badan Pengelola KAPET Seram - Pembinaan Manajemen Pengelolaan Satker/Bagian Satker
22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) Satker/Bagian Satker
23. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Satker/Bagian Satker
24. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) Satker/Bagian Satker
25. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA Satker/Bagian Satker
26. Dewan Energi Nasional (DEN) Satker/Bagian Satker
27. Dewan Gula INDONESIA (DGI) Satker/Bagian Satker
28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun Satker/Bagian Satker
29. Dewan Kelautan INDONESIA (DEKIN) Satker/Bagian Satker
30. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Satker/Bagian Satker
31. Dewan Koperasi INDONESIA (DEKOPIN) Satker/Bagian Satker
32. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) Satker/Bagian Satker
33. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Satker/Bagian Satker
34. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI/LAPAN) Satker/Bagian Satker
35. Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Satker/Bagian Satker
36. Dewan Pers Satker/Bagian Satker
37. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Satker/Bagian Satker
38. Dewan Pertimbangan
(Wantimpres) Satker/Bagian Satker
39. Dewan Riset Nasional (DRN) Satker/Bagian Satker
40. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) Satker/Bagian Satker
NO URAIAN KETERANGAN
41. Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (DETIKNAS) Satker/Bagian Satker
42. Komisi Banding Merek Satker/Bagian Satker
43. Komisi Banding Paten Satker/Bagian Satker
44. Komisi Hukum Nasional (KHN) Satker/Bagian Satker
45. Komisi Informasi Pusat (KIP) Satker/Bagian Satker
46. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Satker/Bagian Satker
47. Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA Satker/Bagian Satker
48. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Satker/Bagian Satker
49. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) Satker/Bagian Satker
50. Komisi Nasional Lanjut Usia (KOMNAS LANSIA) Satker/Bagian Satker
51. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Satker/Bagian Satker
52. Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) Satker/Bagian Satker
53. Komisi Penyiaran INDONESIA (KPI) Satker/Bagian Satker
54. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI) Satker/Bagian Satker
55. Komite Akreditasi Nasional (KAN) Satker/Bagian Satker
56. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA) Satker/Bagian Satker
57. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Satker/Bagian Satker
58. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) Satker/Bagian Satker
59. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Satker/Bagian Satker
60. Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI) Satker/Bagian Satker
61. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Satker/Bagian Satker
62. Komite Privatisasi Perusaahaan Perseroan (Persero) Satker/Bagian Satker
63. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Satker/Bagian Satker
NO URAIAN KETERANGAN
64. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) Satker/Bagian Satker
65. Konsil Kedokteran INDONESIA (KKI) Satker/Bagian Satker
66. Korps Pegawai
(KORPRI) Satker/Bagian Satker
67. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS TN) Satker/Bagian Satker
68. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Satker/Bagian Satker
69. Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) Satker/Bagian Satker
70. Lembaga Sensor Film (LSF) Satker/Bagian Satker
71. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Satker/Bagian Satker
72. Sekretariat Pengadilan Pajak Satker/Bagian Satker
73. Staf Khusus PRESIDEN Satker/Bagian Satker
74. Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP- PPP) Satker/Bagian Satker
75. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Satker/Bagian Satker
76. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Satker/Bagian Satker
77. Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Satker/Bagian Satker
78. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Satker/Bagian Satker
79. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA Satker/Bagian Satker
80. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Satker/Bagian Satker
81. Dewan Jaminan Sosial Nasional Satker/Bagian Satker
82. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukan Satker
83. Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) Bukan Satker
84. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan - PNS (BAPERTARUM-PNS) Bukan Satker
85. Badan Wakaf INDONESIA (BWI) Bukan Satker
86. Otorita Asahan Bukan Satker
87. Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII Bukan Satker
NO URAIAN KETERANGAN
88. Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" Bukan Satker MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda
