Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan
beban, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing UBL Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
Koreksi Anda
