Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan beban, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing UBL Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id